Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Duterte Didakwa dengan Tiga Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

📅 Selasa, 23 Sep 2025, 12:35 WIB | Oleh:
Duterte Didakwa dengan Tiga Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan Doc: pcij.org
Ket. Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjalani sidang secara daring di Pengadilan Kriminal Internasional, Senin.

DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mendakwa mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, menuduhnya terlibat dalam setidaknya 76 pembunuhan sebagai bagian dari "perang melawan narkoba".

Lembar dakwaan yang telah disunting secara ekstensif tertanggal 4 Juli namun baru dipublikasikan pada hari Senin (22/9), memaparkan tuduhan terhadap mantan pemimpin berusia 80 tahun yang saat ini ditahan ICC di Den Haag.

Dakwaan pertama menyangkut dugaan keterlibatannya sebagai pelaku bersama dalam 19 pembunuhan yang dilakukan antara tahun 2013 dan 2016 saat Duterte menjabat sebagai wali kota Davao City.

Dakwaan kedua terkait dengan 14 pembunuhan terhadap apa yang disebut "Target Bernilai Tinggi" pada tahun 2016 dan 2017 saat Duterte menjabat sebagai presiden.

Dan dakwaan ketiga adalah sekitar 43 pembunuhan yang dilakukan selama operasi "pembersihan" terhadap terduga pengguna atau pengedar narkoba tingkat rendah.

Jaksa menuduh kejadian ini terjadi di seluruh Filipina antara tahun 2016 dan 2018.

"Skala viktimisasi yang sebenarnya selama periode yang didakwakan jauh lebih besar, sebagaimana tercermin dalam sifat serangan yang meluas," kata jaksa ICC.

"Serangan itu mencakup ribuan pembunuhan, yang dilakukan secara konsisten sepanjang periode dakwaan," kata mereka.

Tuduhan terhadap Duterte bermula dari kampanye melawan pengguna dan pengedar narkoba yang menurut kelompok hak asasi manusia telah menewaskan ribuan orang.

Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Duterte pada tanggal 7 Maret berisi satu tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan 43 dugaan pembunuhan.

Dakwaan jaksa diajukan pada malam menjelang jadwal kehadiran Duterte di ICC untuk mendengarkan tuduhan terhadapnya.

Namun sidang tersebut ditunda karena pengadilan mempertimbangkan apakah Duterte layak untuk mendengarkan dakwaan tersebut.

Pengacaranya Nicholas Kaufman mengatakan kliennya tidak dapat diadili "karena gangguan kognitif di banyak bidang".

Kaufman telah mendesak ICC untuk menunda proses terhadap Duterte tanpa batas waktu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.