Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Istana Minta Strobo dan Sirine Dibekukan, Kakorlantas: Tetap Bisa untuk Tugas Kepolisian

📅 Minggu, 21 Sep 2025, 14:00 WIB | Oleh:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung merespons itu, dengan membekukan penggunaan sirine dan lampu strobo bagi anggota Satlantas yang bertugas mengawal kendaraan pejabat, kecuali untuk kepentingan-kepentingan khusus yang memang mendesak.

Istana juga merespons desakan warga terkait suara sirine dan lampu strobo itu dengan menyatakan bahwa semangat Presiden Prabowo Subianto memang ingin menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat di berbagai hal, termasuk di jalan.

Karena itu, lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, istana mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas di jalan raya yang mengganggu kenyamanan pengguna lain, seperti sirine dan lampu strobo.

Bukan hanya imbauan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine atau strobo.

Surat edaran yang berkaitan dengan penggunaan sirine dan strobo itu juga mengingatkan pejabat untuk mematuhi kepatutan, terutama jika menyangkut terganggunya kenyamanan pengguna jalan.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto, dalam beberapa kesempatan juga telah memberi contoh, yakni tidak menggunakan fasilitas sirine dan strobo itu, sehingga kendaraan presiden mengikuti aturan sebagaimana pengendara lainnya. Karena itu, kendaraan presiden juga tidak jarang ikut berada di antara kendaraan yang terjebak di kemacetan.

Pada hakikatnya, semua orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana jalan. Jadi, tidak ada seorangpun yang diutamakan dalam penggunaan jalan, kecuali pihak-pihak yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Sesuai PP No 43 Tahun 1993, Pasal 65, ayat 1, disebutkan ada beberapa pihak yang wajib didahulukan atau diprioritaskan saat di jalan, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.