Istana Minta Strobo dan Sirine Dibekukan, Kakorlantas: Tetap Bisa untuk Tugas Kepolisian
📅 Minggu, 21 Sep 2025, 14:00 WIB | Oleh: SriyonoKorps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung merespons itu, dengan membekukan penggunaan sirine dan lampu strobo bagi anggota Satlantas yang bertugas mengawal kendaraan pejabat, kecuali untuk kepentingan-kepentingan khusus yang memang mendesak.
Istana juga merespons desakan warga terkait suara sirine dan lampu strobo itu dengan menyatakan bahwa semangat Presiden Prabowo Subianto memang ingin menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat di berbagai hal, termasuk di jalan.
Karena itu, lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, istana mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas di jalan raya yang mengganggu kenyamanan pengguna lain, seperti sirine dan lampu strobo.
Bukan hanya imbauan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine atau strobo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Surat edaran yang berkaitan dengan penggunaan sirine dan strobo itu juga mengingatkan pejabat untuk mematuhi kepatutan, terutama jika menyangkut terganggunya kenyamanan pengguna jalan.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto, dalam beberapa kesempatan juga telah memberi contoh, yakni tidak menggunakan fasilitas sirine dan strobo itu, sehingga kendaraan presiden mengikuti aturan sebagaimana pengendara lainnya. Karena itu, kendaraan presiden juga tidak jarang ikut berada di antara kendaraan yang terjebak di kemacetan.
Pada hakikatnya, semua orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana jalan. Jadi, tidak ada seorangpun yang diutamakan dalam penggunaan jalan, kecuali pihak-pihak yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sesuai PP No 43 Tahun 1993, Pasal 65, ayat 1, disebutkan ada beberapa pihak yang wajib didahulukan atau diprioritaskan saat di jalan, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!