Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imbas Anggaran Pakan Hewan Dikorupsi, Satwa di Kebun Binatang Surabaya Sakit dan Mati

📅 Jumat, 24 Jul 2026, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imbas Anggaran Pakan Hewan Dikorupsi, Satwa di Kebun Binatang Surabaya Sakit dan Mati Doc: Antara
Ket. Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pakan satwa sebesar Rp10,2 miliar.

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebut dugaan korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berimbas pada fasilitas dan kesehatan hewan koleksi terganggu hingga mati.

"Akibat perbuatan korupsi tersebut selain merugikan keuangan negara juga membuat Wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini tidak berkembang, fasilitas yang tersedia kotor dan rusak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja di Surabaya,,

Selain fasilitas yang rusak, sejumlah satwa koleksi KBS  juga tampak kurang sehat, cenderung kurus bahkan mati karena tidak mendapatkan perawatan yang baik. 

Ini karena dana operasional yang diduga dikorupsi juga meliputi anggaran perbaikan fasilitas KBS termasuk anggaran pakan hewan.

"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar sekitar Rp10,2 miliar.

Sementara itu pada kasus ini Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka.

Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Piala Presiden Menjadi Ajang Antara Membentuk Skuad Persebaya

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Presiden Menjadi Ajan...

Sisi Wisata Kesehatan Belum Digarap Serius  

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Sisi Wisata Kesehatan Belum...

Indonesia Masih Kekurangan Tenaga untuk Sektor Pariwisata

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Indonesia Masih Kekurangan ...

Jangan Tercekok Hujan Ringan, Kemarau Masih Panjang

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Jangan Tercekok Hujan Ringa...
Luar Negeri
Hari Ini 60 Negara Mitra Am...

Penyaluran KUR NTT Perlu Digenjot Lagi

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Penyaluran KUR NTT Perlu Di...
Daerah
Cuaca Buruk, Penyeberangan ...
Ada Demo di Empat Titik Kawasan Jakpus, Polisi Siagakan 687 Personel Gabungan

Ada Demo di Empat Titik Kawasan Jakpus, Polisi Siagakan 687 Personel Gabungan

24 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.