Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Viral Berkendara dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Polda Metro Pastikan Isu Itu Tidak Benar!

📅 Jumat, 24 Jul 2026, 09:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Viral Berkendara dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Polda Metro Pastikan Isu Itu Tidak Benar! Doc: ANTARA
Ket. Polisi memeriksa ban bus angkutan umum yang telah gundul di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (10/6/2018).

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pengenaan sanksi denda tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul adalah tidak benar atau hoaks.

​Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin menegaskan, kabar yang memicu perbincangan hangat publik di jejaring media sosial tersebut tidak memiliki dasar fakta.

​"Hoaks," kata Komarudin saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis.

​Komarudin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah teperdaya oleh potongan informasi yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab tanpa kejelasan sumber resminya.

​Ia menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya sudah memahami bentuk-bentuk aturan dan pelanggaran lalu lintas yang berlaku.

Hal terpenting yang perlu ditingkatkan, kata dia, adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

​"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.

​Sebelumnya, sebuah unggahan narasi di media sosial Instagram melalui akun @folkshiif yang mengunggah bahwa pihak kepolisian bakal mengenakan sanksi denda tilang bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan ban gundul.

"Tahukah kamu? Penggunaan ban motor yang sudah gundul bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban yang sudah gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tulis akun tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Megapolitan
UI Lakukan Transformasi unt...
Luar Negeri
PBB Mencari Sekjen Baru, En...
Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.