Importir Tunggal BBM Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 08:38 WIB | Oleh: Tim RedaksiDPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakahkebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha.
"Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10 persen bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa,"tandas Deswin.
Adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor (PT Pertamina Patra Niaga) ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.
Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. "Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi,"tegas Deswin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Harus Dievaluasi
Memperhatikan dinamika yang ada, KPPU memandang penting agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui peningkataninvestasi dan peningkatan peran serta BU swasta selain melalui penguatan peran BUMN.
Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bisa Berkolaborasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan kuota impor 110 persen dibanding tahun 2024. Misalnya kata dia, jika perusahaan A mendapat kuota impor 1 juta kiloleter, maka tahun ini kuotanya naik jadi 1,1 juta kiloliter.
"Kuotanya itu 110 persendibandingkan tahun lalu. Sekali lagi saya katakan bahwa, contoh perusahaan A dia mendapat 1 juta kiloliter di 2024. Di 2025, dia mendapat 1 juta plus 10 persen. Berarti kan 1 juta plus 100 ribu. Artinya apa? Semuanya dapat dong," ujarnya
Artinya, jika stok BBM milik perusahaan swasta habis dan ingin minta lebih maka bisa berkolaborasi dengan Pertamina. Alasannya karena Pertama merupakan representasi dari negar.
Dia menekankan jika perusahaan swasta kehabisan stok dan ingin lebih bisa berkolaborasi dengan Pertamina."Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, cabang-cabang industri ini. Kalau mau lebih, silakan berkolaborasi dengan Pertamina. Kenapa Pertamina? Pertamina itu representasi negara,"tegasnya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!