Belum Saatnya Bank Daerah Salurkan Pembiayaan Kopdes! Ini Alasan Menko Pangan
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 21:25 WIB | Oleh: Tim PenulisKelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Bank Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.
Salah satu tujuan penempatan uang tersebut yakni untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, seperti kredit terhadap UMKM, pertanian, peternakan, perumahan, industri pengolahan, manufaktur, serta koperasi desa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!