Kemnaker: Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp10 juta Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
📅 Rabu, 17 Sep 2025, 14:55 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat2. Buka aplikasi dan klik ikon “i” di pojok kanan bawah halaman login,
3. Pilih ikon Bantuan Sosial (urutan kedua dari bawah),
4. Pilih jenis Bantuan Subsidi Upah 2025,
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada KTP Anda,
Sebaiknya Anda baca juga:
5. Tekan tombol “Cek Status Penerima” dan tunggu hasilnya. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!