Kemnaker: Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp10 juta Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
📅 Rabu, 17 Sep 2025, 14:55 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Freepik
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengucurkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
Program tersebut telah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato bersama Presiden Prabowo Subianto, Kamis (4/9) lalu.
Selain penambahan dana, ia juga membahas Koperasi Desa Merah Putih dan program di bidang pertanian.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan menjadi inisiatif penting yang diluncurkan. Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai Rp300.000-Rp600.000.
Meski demikian, tidak semua pekerja di Indonesia yang gaji berada di bawah Rp 10 juta per bulan mendapat BSU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah agar pekerja mendapat subsidi gaji tersebut.
1. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU),
2. Peserta menerima upah/gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan,
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Dana BSU akan diprioritaskan kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH),
4. Peserta bukan merupakan ASN atau TNI dan anggota Polri.
Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU
Situs Kementerian Ketenagakerjaan
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id,
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!