Polres Ponorogo: Pemohon SKCK Naik Imbas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
📅 Selasa, 16 Sep 2025, 08:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PONOROGO – Satuan Intelkam Polres Ponorogo, Jawa Timur, mencatat kenaikan jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak dua hari terakhir imbas pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kasat Intelkam Polres Ponorogo Iptu Donny Ardhianto, Senin (15/9), mengatakan pada hari biasa jumlah pemohon SKCK hanya berkisar 15–30 orang per hari.
Namun, mulai akhir pekan lalu permohonan mencapai sekitar 300 orang per hari. "Kebanyakan untuk melengkapi berkas PPPK paruh waktu," ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak membatasi jumlah layanan meski volume meningkat signifikan.
"Berkas yang masuk hari ini akan kami selesaikan hari itu juga, meskipun harus lembur malam," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Donny mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan penerbitan SKCK di polsek kecamatan agar antrean di Mapolres berkurang.
"Proses di polsek sama, dan bisa selesai di hari yang sama sesuai urutan berkas," jelasnya.
Untuk mengurai antrean, Polres Ponorogo menambah kursi, meja, dan personel pelayanan di depan ruang SKCK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah ini diharapkan mempercepat proses sekaligus menjaga kenyamanan pemohon.
Kewajiban melampirkan SKCK menjadi salah satu syarat administrasi bagi 1.823 tenaga honorer di Ponorogo yang baru saja diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Mereka diminta melengkapi daftar riwayat hidup berikut dokumen pendukung, termasuk surat keterangan sehat dan SKCK, sebelum kontrak kerja satu tahun ditetapkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!