Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Surabaya Menertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin

📅 Selasa, 16 Sep 2025, 23:15 WIB | Oleh:
Pemkot Surabaya Menertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin Doc: Antara

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melakukan penertiban ratusan reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin di wilayah setempat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan sejak Agustus hingga pertengahan September 2025 tercatat sebanyak 155 reklame telah ditertibkan.

"Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota," katanya.

Ia menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

"Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali," ujar Zaini.

Zaini menjelaskan, penertiban tidak hanya menyasar area publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal dan merugikan daerah serta melanggar aturan.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya itu bervariasi mulai dari reklame usaha makanan, toko material hingga papan reklame layanan pesan antar.

"Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan," ujarnya.

Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024.

Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame dan mengimbau agar mereka membongkar reklame secara mandiri.

"Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP," ucapnya.

Zaini memastikan bahwa penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya insidental. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

"Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.