Kegiatan Terorisme di Indonesia Masih Ada
📅 Jumat, 12 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisBagaimana merespon perubahan tersebut?
Berbagai hal baru dalam KUHP baru membutuhkan adaptasi baru yang perlu dipahami secara mendalam oleh aparat penegak hukum agar penerapannya berjalan efektif.
Kehadiran lintas instansi tersebut menegaskan pentingnya sinergisitas antarpenegak hukum untuk memastikan transisi menuju KUHP baru dapat berjalan dengan baik. Selain itu, forum juga menjadi sarana berbagi pengetahuan dan menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika kasus terorisme ke depan.
Bagaimana dengan Rancangan Perpres RAN PE untuk 2025-2029?
Sebaiknya Anda baca juga:
BNPT tentu saja menaruh harapan besar agar proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2025–2029 dapat segera rampung secara menyeluruh sesuai target dan tepat waktu.
BNPT berharap Perpres tersebut dapat ditandatangani Presiden pada September 2025 sebagaimana telah dilaporkan dalam sistem monitoring program prioritas nasional.
Dalam penyusunan Perpres RAN PE, penting sekali adanya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!