Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan Terorisme di Indonesia Masih Ada

📅 Jumat, 12 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Apa harapan dan imbauan ke organisasi masyarakat dan tokoh agama?

Kita mengajak organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh agama berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk menjadi penyeimbang sekaligus memberi kontribusi yang konstruktif.

Kita berterima kasih dengan ormas dan para tokoh agama, karena dengan adanya forum dialogis akan menjadi sarana strategis untuk saling berkomunikasi, bertukar pikiran, dan menghasilkan kesepahaman sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam bingkai NKRI.

Bagaimana BNPT menyikapi pemberlakuan KUHP baru?

Terkait pemberlakuan KUHP baru pada 2026, BNPT bersama dengan aparat penegak hukum (APH) terus memperkuat sinergisitas, melalui rapat koordinasi. Rapat tersebut digelar di Jakarta, Jumat (22/8).

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.

Pihaknya memastikan bahwa BNPT siap untuk mendukung aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP baru di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme. BNPT setiap saat bersedia untuk membantu memfasilitasi para rekan-rekan penegak hukum jika ada kendala.

Sebaiknya Anda baca juga:

Apa harapannya dari adanya koordinasi tersebut?

BNPT berharap melalui koordinasi tersebut, kolaborasi erat antara instansi penegak hukum dapat semakin memperkuat efektivitas penanggulangan terorisme.

Dengan kesiapan aparat penegak hukum dan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta mempersempit ruang gerak paham radikal maupun aksi terorisme.

Bagaimana pengaturan KUHP baru terkait masalah terorisme?

Dalam KUHP baru, tindak pidana terorisme diatur dalam beberapa pasal yang merupakan regulasi pidana pokok (core crime) tindak pidana terorisme. Namun regulasi itu tidak serta merta mencabut undang-undang yang telah mengatur secara khusus mengenai tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Adapun pada KUHP baru, disebutkan bahwa terorisme masuk pada Bagian Kedua BAB XXXV kategori Tindak Pidana Khusus lantaran terorisme memiliki karakteristik yang berdampak viktimisasinya (korbannya) yang besar, bersifat transnasional terorganisasi (trans-national organized crime), memiliki pengaturan acara pidana yang bersifat khusus, serta bisa menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Dana Bagi Hasil Tertahan, J...
Megapolitan
Kolaborasi Lintas Subsektor...
Nasional
Obligasi Daerah Jangan Jadi...
Daerah
Gerak Cepat, KAI Sumut Evak...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.