Kegiatan Terorisme di Indonesia Masih Ada
📅 Jumat, 12 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisApa harapan dan imbauan ke organisasi masyarakat dan tokoh agama?
Kita mengajak organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh agama berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk menjadi penyeimbang sekaligus memberi kontribusi yang konstruktif.
Kita berterima kasih dengan ormas dan para tokoh agama, karena dengan adanya forum dialogis akan menjadi sarana strategis untuk saling berkomunikasi, bertukar pikiran, dan menghasilkan kesepahaman sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam bingkai NKRI.
Bagaimana BNPT menyikapi pemberlakuan KUHP baru?
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait pemberlakuan KUHP baru pada 2026, BNPT bersama dengan aparat penegak hukum (APH) terus memperkuat sinergisitas, melalui rapat koordinasi. Rapat tersebut digelar di Jakarta, Jumat (22/8).
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
Pihaknya memastikan bahwa BNPT siap untuk mendukung aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP baru di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme. BNPT setiap saat bersedia untuk membantu memfasilitasi para rekan-rekan penegak hukum jika ada kendala.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apa harapannya dari adanya koordinasi tersebut?
BNPT berharap melalui koordinasi tersebut, kolaborasi erat antara instansi penegak hukum dapat semakin memperkuat efektivitas penanggulangan terorisme.
Dengan kesiapan aparat penegak hukum dan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta mempersempit ruang gerak paham radikal maupun aksi terorisme.
Bagaimana pengaturan KUHP baru terkait masalah terorisme?
Dalam KUHP baru, tindak pidana terorisme diatur dalam beberapa pasal yang merupakan regulasi pidana pokok (core crime) tindak pidana terorisme. Namun regulasi itu tidak serta merta mencabut undang-undang yang telah mengatur secara khusus mengenai tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Adapun pada KUHP baru, disebutkan bahwa terorisme masuk pada Bagian Kedua BAB XXXV kategori Tindak Pidana Khusus lantaran terorisme memiliki karakteristik yang berdampak viktimisasinya (korbannya) yang besar, bersifat transnasional terorganisasi (trans-national organized crime), memiliki pengaturan acara pidana yang bersifat khusus, serta bisa menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!