DPRD DKI Jakarta Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Narkoba
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 14:04 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Fakhrizal Fakhri
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kehadiran perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi puskesmas untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menekankan pentingnya perda tersebut agar dapat segera dibahas dan disahkan pada tahun 2026.
"Hari ini cukup banyak korban narkoba di masyarakat yang perlu penanganan serius. Kita ingin memberikan layanan terbaik dalam bentuk rehabilitasi terintegrasi di puskesmas,” ujar Khoirudin, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, perda ini juga akan memperkuat peran kepolisian dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan rehabilitatif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Khoirudin pun meminta eksekutif segera mempercepat penyusunan draf hingga naskah akademik agar dapat dibahas bersama Bapemperda.
Raperda Narkoba tersebut juga telah masuk dalam 20 prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2026.
"Selama ini puskesmas tidak bisa melayani rehabilitasi karena belum ada payung hukumnya. Begitu juga kepolisian, kewenangannya terbatas tanpa perda. Dengan adanya regulasi ini, penanganan korban narkoba bisa lebih maksimal,” tandas Khoirudin. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!