Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Optimalkan Pelayanan Publik, Kemendag Terapkan Sistem Baru Konsultasi Daring Perdagangan Dalam Negeri

📅 Rabu, 10 Sep 2025, 19:56 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Optimalkan Pelayanan Publik, Kemendag Terapkan Sistem Baru Konsultasi Daring Perdagangan Dalam Negeri Doc: istimewa
Ket. Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) I bidang perdagangan dalam negeri, atau UPTP I – PDN. Sistem baru ini memperjelas alur konsultasi daring sehingga semakin memberikan 

kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan layanan publik di bidang perdagangan dalam negeri. 

Penataan konsultasi daring tersebut juga menjadi wujud inovasi pelayanan publik di Kemendag. Kini, pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultasi bidang perdagangan dalam negeri dapat 

mendaftar konsultasi daring melalui Pusat Bantuan HERO Kemendag. Aplikasi ini dapat diakses dari

komputer maupun peramban ponsel pintar melalui tautan https://hero.kemendag.go.id/. Informasi 

lebih lengkap mengenai jadwal dan cara mendaftar konsultasi dapat diakses melalui https://ditjenpdn.kemendag.go.id/konsultasi-online.

“Dalam konteks pelayanan interaktif secara daring, Kemendag menerapkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung integritas pelayanan publik di bidang perdagangan dalam negeri.

Standard Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat juga turut memudahkan petugas untuk 

melayani stakeholder secara profesional,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 

Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, Rabu, (10/9).

Iqbal menekankan, sistem layanan UPTP I Bidang PDN ini merupakan sistem layanan pertama di Kemendag yang dilakukan sepenuhnya daring dan dilengkapi SOP serta Standar Pelayanan (SP) yang merujuk pada pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Sistem Layanan UPTP I – PDN juga dibangun secara mandiri oleh Kemendag tanpa keterlibatan pihak ketiga. Integrasi sepenuhnya dengan Pusat Bantuan HERO Kemendag memungkinkan seluruh tahap pelayanan dapat dikelola secara digital, dipantau secara langsung (real-time) melalui dashboard antrean, serta disematkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Sosialisasi sistem baru tersebut digelar Rabu, (10/9). Kegiatan ini diikuti secara hibrida oleh pegawai internal Kemendag di bidang pelayanan publik dan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Turut hadir Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra serta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian 

Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Otok Kuswandaru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.