Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemnaker Minta Perusahaan Patuh terhadap Aturan Ketenagakerjaan dan TKA

📅 Kamis, 04 Sep 2025, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemnaker Minta Perusahaan Patuh terhadap Aturan Ketenagakerjaan dan TKA Doc: Antara Foto
Ket. Tim Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, 1-3 September 2025.

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi norma-norma ketenagakerjaan, termasuk salah satunya dalam penerapan norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Adapun salah satu upaya yang dilakukan Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan adalah melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di berbagai daerah seperti di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada 1-3 September 2025. 

Pemeriksaan itu, menurut Rinaldi, dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. 

Ia menegaskan, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sangat menaruh perhatian terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.

“Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Ia pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh dalam jalannya pemeriksaan.

Selain itu, Ia juga menegaskan pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum.

Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujar dia. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Daerah
Pemkot Bandung Selidiki Kas...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.