Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TNBTS Catat 26.134 Wisatawan Kunjungi Ranu Regulo

📅 Rabu, 03 Sep 2025, 01:20 WIB | Oleh:
TNBTS Catat 26.134 Wisatawan Kunjungi Ranu Regulo Doc: ANTARA/Irfan Sumanjaya
Ket. Wwisatawan berkemah di tepi Ranu Regulo.

Malang, Jawa Timur -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mencatat angka kunjungan wisata ke Ranu Regulo yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mencapai 26.134 orang pada periode April-September 2025.

Pranata Hubungan Masyarakat Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan Ranu Regulo kembali dibuka sejak April 2025 yang berbarengan dengan pembukaan kawasan Gunung Bromo, setelah sempat tutup karena cuaca ekstrem.

"Dibuka sejak April sampai sekarang. Untuk jumlahnya 25.955 wisatawan sejak April sampai Agustus dan ditambah 96 wisatawan pada 1 September serta 83 wisatawan pada 2 September," kata Endrip.

Mayoritas pengunjung Ranu Regulo masih didominasi oleh wisatawan nusantara dengan total 26.087 orang. 

"Untuk yang warga negara asing 47 orang," ucapnya.

Berdasarkan data kunjungan wisatawan Ranu Regulo yang diterima dari Balai Besar TNBTS, pada April 2025 jumlah wisatawan di Ranu Regulo sebanyak 4.693 orang.

Angka kunjungan wisata di kawasan itu pada April 2025 sepenuhnya merupakan wisatawan dalam negeri.

Kemudian, pada Mei 2025 tercatat sebanyak 4.876 wisatawan, dengan rincian 4.877 orang merupakan wisatawan nusantara dan tiga lainnya wisatawan mancanegara.

"Untuk yang Juni 2025 pengunjung Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 4.821 orang dan delapan orang merupakan warga negara asing. Totalnya 4.829 wisatawan," katanya.

Kunjungan wisatawan ke Ranu Ragulo tercatat paling tinggi terjadi pada Juli 2025, ketimbang bulan-bulan sebelumnya.

Pada periode Juli 2025, total kunjungan wisatawan mencapai 6.074 orang, dengan rincian 6.052 wisatawan nusantara dan 23 lainnya merupakan wisatawan asing.

"Dan untuk Agustus pengunjung Ranu Regulo total 5.700 orang, terdiri dari 5.687 WNI dan 13 warga negara asing," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur soal jenis dan tarif atas untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk harga tiket kunjungan bagi wisata nusantara pada hari kerja dipatok sebesar Rp24 ribu dan saat hari libur menjadi Rp34 ribu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
BPOM dan Kemenpar Dorong Pa...

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.