Pemprov DKI Jakarta Terapkan PJJ di Sekolah Terdampak Demonstrasi Mulai 1 September 2025
📅 Minggu, 31 Agu 2025, 15:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh
JAKARTA - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah yang terdampak situasi demonstrasi di Ibu Kota. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.
Pengumuman itu disampaikan melalui surat bernomor 8660/PK.00.00 yang ditandatangani oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Aturan sementara tersebut diberlakukan hingga ada pemberitahuan lanjutan dari pemerintah daerah.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan siswa, guru, dan tenaga pendidik di tengah situasi yang belum kondusif.
“Bagi satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari orang tua/wali murid, maka satuan pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” jelas Chico dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8).
Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa sekolah yang tidak berada di sekitar lokasi demonstrasi masih diperkenankan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Namun, pihak sekolah juga dapat memilih untuk mengadakan pembelajaran dari rumah setelah berkonsultasi dengan orang tua atau wali murid.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menekankan pentingnya komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua maupun komite sekolah. Hal ini dilakukan agar setiap keputusan yang diambil tetap memperhatikan kondisi peserta didik serta kenyamanan seluruh pihak yang terlibat.
“Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik secara langsung maupun dari rumah. Keputusan ini tetap harus melalui komunikasi intensif dengan orang tua, wali murid, serta komite sekolah,” tulis pemberitahuan tersebut.
Selain itu, para kepala sekolah diminta untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap jalannya kebijakan ini. Pemantauan tersebut mencakup pendampingan guru dan siswa dalam menjalankan PJJ maupun pembelajaran tatap muka terbatas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, kepala satuan pendidikan wajib menyediakan alternatif pembelajaran apabila muncul kendala teknis atau nonteknis. Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan setempat maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi langkah yang harus ditempuh jika terjadi hambatan.
“Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan,” bunyi isi surat edaran itu.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 1 September 2025, dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan. Pihak Dinas Pendidikan menegaskan agar seluruh jajaran sekolah melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin, 1 September 2025, sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian isi penutup surat edaran tersebut.
Dengan adanya aturan PJJ ini, Pemprov DKI Jakarta berharap proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. Situasi di lapangan akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan kebijakan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!