Satpol PP DIY Minta Komdigi Hapus Iklan Miras di Media Sosial
📅 Sabtu, 16 Agu 2025, 00:50 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc/16
YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghapus (take down) iklan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan iklan miras di platform daring berpotensi diakses anak-anak yang belum cukup umur. “Iklan minuman beralkohol kerap muncul di media sosial, nanti berpotensi diakses anak-anak yang belum waktunya,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (15/8).
Menurut Noviar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komdigi, termasuk terkait deteksi konten atau akun yang terindikasi menjual miras secara daring. Jika terbukti, Komdigi diminta segera menghapus konten tersebut. “Kita minta supaya di-take down yang kontennya, kemudian kita bekerja sama untuk melakukan take down terhadap pemasaran secara online-nya,” kata dia.
Ia mengakui penindakan terhadap penjualan miras daring masih terkendala regulasi, karena belum ada aturan yang secara spesifik mengatur peredarannya secara daring. Saat ini, pengawasan di DIY hanya mengacu pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Secara penindakan kan kita kesusahan karena aturannya belum ada yang online itu. Belum ada mekanisme yang benar-benar memadai untuk pengawasan,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga kini, Satpol PP DIY lebih banyak menindak gerai miras ilegal secara fisik, terutama berdasarkan laporan masyarakat. Operasi dilakukan rutin bersama Satpol PP kabupaten/kota di DIY. “Setiap ada laporan, kami lakukan penindakan,” kata Noviar.
Ia menyebut Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan temuan penjualan miras terbanyak di DIY. “Kami minta kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama, paling banyak dari Sleman memang,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!