Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Ketua MPR Pertimbangkan Amandemen UUD 1945 untuk Menetapkan PPHN

📅 Jumat, 15 Agu 2025, 16:15 WIB | Oleh:
Wakil Ketua MPR Pertimbangkan Amandemen UUD 1945 untuk Menetapkan PPHN Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan pihaknya mempertimbangkan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia 1945, konsensus nasional, atau sekadar UU, untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Yang belum kami sepakati adalah produk hukum apa yang nanti akan dipergunakan untuk menetapkan PPHN tersebut. Satu, apakah berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar? Kedua, apakah berdasarkan konsensus nasional? Atau, ketiga, apakah sekadar undang-undang saja?,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Oleh sebab itu, kata dia, MPR melalui Badan Pengkajian Ketatanegaraan sedang mengkaji produk hukum untuk menetapkan PPHN tersebut. Dia juga mengatakan kajian tersebut diupayakan cepat selesai.

“Nanti akan kami laporkan kembali kepada Presiden terkait payung hukum yang akan digunakan untuk menetapkan PPHN ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa PPHN dipertimbangkan untuk tidak diatur dalam sebuah undang-undang.

“Jangan juga nanti, katakan saja kami akhirnya putuskan bahwa itu akan ditetapkan melalui undang-undang, tetapi undang-undang kan rawan kena torpedo nanti di MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.

Ia melanjutkan, “Yang tidak bisa kemudian digugat di MK adalah satu, Undang-Undang Dasar, atau kedua, dulu namanya TAP MPR. Namun, sekarang kan TAP MPR sudah tidak ada lagi.”

Adapun dia mengatakan bahwa rumusan awal PPHN yang sudah diselesaikan MPR RI adalah terkait pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan sendi-sendi hukum, dan lain-lain.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan pihaknya telah menyelesaikan rumusan awal PPHN."Badan Pengkajian MPR dengan didukung Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan awal PPHN," kata Muzani saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Parlemen menggelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dalam rangkaian acara Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, Presiden Prabowo Subianto memaparkan pidato tentang laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 dilaksanakan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.