Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Mutilasi di Serang Divonis Mati, Keluarga Korban: Terima Kasih Pak Hakim!

📅 Kamis, 14 Agu 2025, 12:25 WIB | Oleh:
Pelaku Mutilasi di Serang Divonis Mati, Keluarga Korban: Terima Kasih Pak Hakim! Doc: ANTARA
Ket. Suasana sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025).

SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang, Kamis (14/8), yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa  Mulyana dengan pidana mati,” ujar David.

Hakim menilai perbuatan Mulyana sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Hal-hal meringankan tidak ada,” ujar Ketua majelis hakim David Panggabean.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati.

David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis tersebut. “Terima kasih Pak Hakim,” seru keluarga korban dari kursi pengunjung.

Dalam uraian putusan, hakim mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada April 2025. Bermula saat korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto tes kehamilan dan kemudian mendesak korban menggugurkan kandungan.

Pertemuan keesokan harinya berubah menjadi awal rencana pembunuhan. Terdakwa mengajak korban berkeliling dengan dalih membeli obat penggugur kandungan secara COD, namun tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore hari.

Ketika korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan dan meminta pertanggungjawaban, terdakwa marah.

Pertengkaran di perjalanan memuncak saat korban mengancam akan memberitahu orang tua mereka. Terdakwa merasa malu dan kesal, lalu membawa korban ke kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Di lokasi itu, korban dicekik menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu ditutup daun pisang dan ditenggelamkan di kubangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pekerja Sektor Pariwisata di Maluku Mulai Disertifikasi

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pekerja Sektor Pariwisata d...
Daerah
Musim Kemarau Membuat Garut...
Daerah
Berdayakan Warga Kurang Mam...

Alwi Obati Kekecewaan atas Kekalahan Jojo

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Alwi Obati Kekecewaan atas ...

OJK-Komdigi Bersinergi Putus Ekosistem Judi Online

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...
Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.