Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen

📅 Jumat, 11 Sep 2026, 06:10 WIB | Oleh:
UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen Doc: ANTARAAkramul Muslim
Ket. Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di gerai Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/9).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bakal memberikan edukasi khusus bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kamis (10/9).

"Akan ada edukasi soal UU PDP. Tentu saja kita tidak akan main gebyah uyah, semuanya dipukul rata," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Kamis, menyusul penerbitan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang pelindungan data pribadi.

Pelaku UMKM yang menggunakan platform digital untuk mendukung kegiatan usahanya bisa memperoleh data pribadi berupa alamat hingga nomor kontak dari para pengguna layanannya.

Menurut undang-undang tentang pelindungan data pribadi, pihak yang mengumpulkan data pribadi atau pengendali data pribadi antara lain wajib punya pejabat khusus yang disebut Data Protection Officer (DPO).

Petugas pelindung data antara lain bertugas untuk memastikan pelaku bisnis mematuhi ketentuan dalam memproses data pribadi warga yang dikumpulkan.

Dalam bisnis berskala besar, ketentuan mengenai penyediaan DPO seharusnya tidak menimbulkan masalah, karena mereka memiliki sumber daya yang besar.

Namun, para pelaku UMKM dengan skala bisnis kecil dan sumber daya terbatas bisa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Mereka juga bisa terkena sanksi kalau data-data pribadi konsumen mereka sampai bocor dan dimanfaatkan oleh pihak lain.

Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan literasi para pelaku UMKM agar mereka memahami bagaimana seharusnya memperlakukan data-data konsumen serta menerapkan ketentuan yang berlaku tentang pelindungan data.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.