Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen

📅 Jumat, 11 Sep 2026, 06:10 WIB | Oleh:
UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen Doc: ANTARAAkramul Muslim
Ket. Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di gerai Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/9).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bakal memberikan edukasi khusus bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kamis (10/9).

"Akan ada edukasi soal UU PDP. Tentu saja kita tidak akan main gebyah uyah, semuanya dipukul rata," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Kamis, menyusul penerbitan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang pelindungan data pribadi.

Pelaku UMKM yang menggunakan platform digital untuk mendukung kegiatan usahanya bisa memperoleh data pribadi berupa alamat hingga nomor kontak dari para pengguna layanannya.

Menurut undang-undang tentang pelindungan data pribadi, pihak yang mengumpulkan data pribadi atau pengendali data pribadi antara lain wajib punya pejabat khusus yang disebut Data Protection Officer (DPO).

Petugas pelindung data antara lain bertugas untuk memastikan pelaku bisnis mematuhi ketentuan dalam memproses data pribadi warga yang dikumpulkan.

Dalam bisnis berskala besar, ketentuan mengenai penyediaan DPO seharusnya tidak menimbulkan masalah, karena mereka memiliki sumber daya yang besar.

Namun, para pelaku UMKM dengan skala bisnis kecil dan sumber daya terbatas bisa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Mereka juga bisa terkena sanksi kalau data-data pribadi konsumen mereka sampai bocor dan dimanfaatkan oleh pihak lain.

Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan literasi para pelaku UMKM agar mereka memahami bagaimana seharusnya memperlakukan data-data konsumen serta menerapkan ketentuan yang berlaku tentang pelindungan data.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

59 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.