Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Enam Tersangka Diserahkan ke Kejati DIY

📅 Kamis, 14 Agu 2025, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Enam Tersangka Diserahkan ke Kejati DIY Doc: Antara Foto
Ket. Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta

Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan enam dari tujuh orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti menandai masuknya perkara ke tahap II dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Ini bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya," kata Ihsan.

Ihsan menyebut satu tersangka lainnya belum diserahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.

Ia menegaskan Polda DIY berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.

Ihsan pun mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan tanah serta tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan indikasi praktik mafia tanah di wilayahnya.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya.

Dalam kasus itu, penyidik Polda DIY menetapkan tujuh tersangka berinisial BR, Tk, VW, Ty, MA, IF, dan AH yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara untuk tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pencucian uang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Menterinya aja kena OTT KPK :D
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
BMKG Prakirakan Cuaca Jakar...
Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 16 Se...
Megapolitan
Mereka Bermain Tanah Akhirn...

Kriya Harus Mampu Memanfaatkan Teknologi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Kriya Harus Mampu Memanfaat...

Apakah Anak Zaman Sekarang Mengenal Kimpul?

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Anak Zaman Sekarang ...

Perhatikan Cuaca Jakarta Hari Ini

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perhatikan Cuaca Jakarta Ha...
Olahraga
Brentford dan Fulham  Mera...
Advertisement
AS Akui Telah Kerahkan Senjata di Luar Angkasa

AS Akui Telah Kerahkan Senjata di Luar Angkasa

16 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.