Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Perempuan

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 15:45 WIB | Oleh:
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Perempuan Doc: Badan POM
Ket. Kepala Badan POM, Taruna Ikrar

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik perempuan. Pencabutan tersebut dikarenakan promosi kosmetik tersebut menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.

Klaim menyesatkan yang dimaksud yaitu seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, dan mengatasi keputihan. Bahkan ada juga klaim yang menyebut tentang merapatkan organ intim perempuan.

"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (12/8).

Menurut Taruna, peraturan tersebut menyebutkan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan. Selain itu juga mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran," kata dia.

Taruna mengatakan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan merupakan tindakan menyesatkan. Selain itu juga klaimnya akan sangat berpotensi merugikan konsumen.

"Penggunaan produk pada area tubuh sensitif, seperti payudara dan organ intim perempuan berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," kata dia.

Taruna menegaskan, para pelaku usaha kosmetik harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya dalam iklan atau promosi produk.

Sebaiknya Anda baca juga:

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan produk kosmetik. Apalgi jika klaimnya mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik," ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

37 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.