Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akademisi Bongkar Fakta: Budidaya Lobster KJA Pangandaran Sudah ‘Berotak’ Sains

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 13:05 WIB | Oleh: Tim Penulis

Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya penolakan kegiatan budidaya lobster menggunakan KJA di perairan Pangandaran. Padahal budidaya lobster dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta menjadi contoh eduwisata budidaya lobster modern.

“Di sana bukan cuma lobster, ada kerapu juga. Jadi ini berpotensi membawa dampak ekonomi cukup besar untuk masyarakat. Tinggal diatur saja wilayahnya antara kegiatan budidaya, pariwisata dan saya pastikan kalau ini diatur tidak akan saling mengganggu karena kawasan perairan di sana cukup luas,” ungkapnya.

Menurut dia, itulah gunanya ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimiliki oleh pembudidaya agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang laut di lapangan.

Biasanya, dalam proses penerbitan PKKPRL sudah melalui kaidah-kaidah yang ada seperti tahapan pendaftaran melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau "online single submission", dan penilaian dokumen permohonan.

Proses penilaian dokumen permohonan telah melalui tahapan verifikasi administrasi, dan penilaian teknis.

Dalam Penilaian Teknis permohonan PKKPRL, KKP selalu melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

“Setahu saya lokasi KJA yang diributkan itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Di dalam Perda RTRW Jawa Barat, lokasi budidaya berada di dalam Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan," jelasnya.

Ditambahkan, setelah terbitnya PKKPRL, subjek hukum juga wajib memiliki perizinan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam melaksanakan kegiatannya.

"Jadi isu merusak lingkungan itu tak masuk akal, semua izin sudah dipenuhi,” tegasnya.

Dia menambahkan, lokasi KJA lobster di Pangandaran sudah tepat karena kondisi perairannya cukup tenang, dengan kedalamannya 6-7 meter yang sesuai untuk kegiatan budidaya.

Menurut dia, kegiatan budidaya di lokasi berombak besar justru riskan gagal karena dapat merusak infrastruktur KJA itu sendiri.

Peristiwa itu pernah terjadi di era Menteri Susi pada 2018 silam. Sebanyak delapan KJA lepas pantai yang menelan biaya miliaran rupiah rusak akibat hempasan gelombang.

“Kalau asal main saja tanpa riset, ya seperti yang pernah terjadi di Pangandaran sebelumnya, malah jadi sampah dan duit miliar hilang," bebernya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.