Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sri Mulyani Akan Berikan Potongan Pajak 300% untuk Perusahaan, ini Syaratnya!

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 12:38 WIB | Oleh:
Sri Mulyani Akan Berikan Potongan Pajak 300% untuk Perusahaan, ini Syaratnya! Doc: (ilustrasi) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ket. Sri Mulyani Indrawati

Jakarta – Pemerintah tengah menggencarkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pertumbuhan inovasi nasional melalui kolaborasi strategis antara sektor industri dan lembaga riset. Salah satu upaya terbaru datang dari Kementerian Keuangan yang menawarkan insentif fiskal super menarik: pengurangan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang mendanai kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia Tahun 2025 pada Kamis (7/8). Dalam pidatonya, Sri Mulyani menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung riset yang berdampak pada kemajuan teknologi dan ekonomi nasional.

"Kalau sebuah perusahaan mengeluarkan Rp1 miliar untuk riset dan pengembangan, mereka bisa mendapatkan potongan pajak hingga tiga kali lipat dari biaya itu. Artinya, ada insentif pajak 300%," kata Sri Mulyani.

Skema ini, dikenal sebagai super tax deduction, sebenarnya telah digulirkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, implementasinya masih belum maksimal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 30 wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 224 proposal litbang dengan estimasi total biaya mencapai Rp1,46 triliun. Namun, realisasi insentif baru diberikan kepada 9 wajib pajak, dengan 19 proposal yang disetujui.

Sri Mulyani mengajak para peneliti untuk lebih proaktif menggandeng pelaku industri agar tertarik memanfaatkan skema ini. “Ajak industri, sampaikan bahwa mereka bisa untung dari pajak kalau mau mendanai penelitian. Ini simbiosis yang bisa menguntungkan semua pihak,” tuturnya.

Melalui insentif ini, pemerintah berharap terjadi percepatan inovasi dalam berbagai sektor industri, sekaligus menumbuhkan ekosistem riset nasional yang berkelanjutan. Skema pengurangan pajak hingga 300% ini dinilai sebagai salah satu insentif fiskal paling agresif yang pernah ditawarkan dalam rangka mendukung agenda riset dan pengembangan di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Lampaui Target Nasional, Ba...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.