Sri Mulyani Akan Berikan Potongan Pajak 300% untuk Perusahaan, ini Syaratnya!
📅 Jumat, 08 Agu 2025, 12:38 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: (ilustrasi) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta – Pemerintah tengah menggencarkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pertumbuhan inovasi nasional melalui kolaborasi strategis antara sektor industri dan lembaga riset. Salah satu upaya terbaru datang dari Kementerian Keuangan yang menawarkan insentif fiskal super menarik: pengurangan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang mendanai kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia Tahun 2025 pada Kamis (7/8). Dalam pidatonya, Sri Mulyani menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung riset yang berdampak pada kemajuan teknologi dan ekonomi nasional.
"Kalau sebuah perusahaan mengeluarkan Rp1 miliar untuk riset dan pengembangan, mereka bisa mendapatkan potongan pajak hingga tiga kali lipat dari biaya itu. Artinya, ada insentif pajak 300%," kata Sri Mulyani.
Skema ini, dikenal sebagai super tax deduction, sebenarnya telah digulirkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, implementasinya masih belum maksimal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 30 wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 224 proposal litbang dengan estimasi total biaya mencapai Rp1,46 triliun. Namun, realisasi insentif baru diberikan kepada 9 wajib pajak, dengan 19 proposal yang disetujui.
Sri Mulyani mengajak para peneliti untuk lebih proaktif menggandeng pelaku industri agar tertarik memanfaatkan skema ini. “Ajak industri, sampaikan bahwa mereka bisa untung dari pajak kalau mau mendanai penelitian. Ini simbiosis yang bisa menguntungkan semua pihak,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui insentif ini, pemerintah berharap terjadi percepatan inovasi dalam berbagai sektor industri, sekaligus menumbuhkan ekosistem riset nasional yang berkelanjutan. Skema pengurangan pajak hingga 300% ini dinilai sebagai salah satu insentif fiskal paling agresif yang pernah ditawarkan dalam rangka mendukung agenda riset dan pengembangan di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!