Menkeu Kencangkan Sabuk Belanja Negara, Efisiensi Jadi Mandatori
📅 Jumat, 08 Agu 2025, 22:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah mulai diterapkan pada tahun anggaran berjalan, dan direncanakan berlanjut hingga 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan tata cara dan mekanisme efisiensi anggaran guna memastikan penggunaan belanja negara lebih tepat sasaran, mengoptimalkan prioritas pembangunan, serta menjaga keberlanjutan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025 di Jakarta, Jumat (8/8).
Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.
Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:
Alat tulis kantor
Sebaiknya Anda baca juga:
Kegiatan seremonial
Rapat, seminar, dan sejenisnya
Kajian dan analisis
Diklat dan bimtek
Honor output kegiatan dan jasa profesi
Percetakan dan souvenir
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!