Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Halal bi Halal: Dari Tradisi Muhammadiyah hingga Solidaritas Global

📅 Minggu, 29 Mar 2026, 20:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Halal bi Halal: Dari Tradisi Muhammadiyah hingga Solidaritas Global Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid.

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa tradisi Halal bi Halal yang kini menjadi bagian yang diterima dan tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan memiliki akar sejarah yang berawal dari warisan ijtihad di kalangan Muhammadiyah.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, menyebutkan terminologi Halal bi Halal awalnya dipopulerkan oleh Rahmad warga Muhammadiyah dari Gombong Jawa Tengah yang menuliskannya dalam Majalah Soeara Moehammadijah edisi 5 tahun 1924 dalam rubrik khusus yang memfasilitasi pembaca untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjalin silaturahmi melalui media massa, dengan menggunakan istilah “Alal Bihalal”.

Kemudian pada Idul Fitri tahun 1926, majalah Soeara Moehammadijah menampilkan iklan terkait dengan istilah yang sekarang populer yaitu Halal bil Halal.

“Maka tradisi yang dengan sebutan “Halal bi Halal” yang kita kenal hari ini tidak lepas dari peran (warga) Muhammadiyah yang mempopulerkan istilah tersebut dalam kehidupan umat, sebagai bagian dari upaya menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memperkuat persaudaraan,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3),

Hal itu disampaikannya dalam agenda Silaturahim Idul Fitri 1447H bersama PD Muhammadiyah Jakarta Selatan.

Hidayat yang juga merupakan Penasihat PD Muhammadiyah Jakarta Selatan menambahkan, dalam perjalanan sejarahnya, tepatnya pada tahun 1948, istilah Halal bi Halal kemudian diadopsi dalam konteks kebangsaan.

KH Wahab Hasbullah pada tahun 1948 merespons permintaan Presiden Soekarno yang meminta diselenggarakannya event yang menarik kehadiran para tokoh bangsa selain dengan istilah Silaturahim.

Wahab mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk menggunakan istilah Halal bi Halal untuk dapat mempertemukan dan mendamaikan para tokoh bangsa yang saat itu tengah mengalami ketegangan politik. Presiden Soekarno menerimanya dan lahirlah tradisi yang berlaku di istana negara khususnya dan Indonesia.

“Momentum Halal bi Halal pada masa awal kemerdekaan menjadi sarana strategis untuk mempererat persatuan melawan politik devide et impera-nya kolonialis Belanda. Ini menunjukkan bahwa tradisi keislaman dapat diterima, dilanjutkan dan berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa, dan mempererat ukhuwah tali persaudaraan di antara para Pimpinan Bangsa dan sesama warga Bangsa,” ujarnya.

Menurut Hidayat, momentum Halal bi Halal pada tahun ini memiliki makna yang lebih luas, tidak hanya sebagai tradisi sosial-keagamaan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi permasalahan global, termasuk agenda besar tahunan Umat Islam pasca Ramadhan, yakni Ibadah Haji.

“Tahun ini pertama kali penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebagai hasil perjuangan kami di Komisi VIII, tentu diharapkan dapat menghadirkan penyelenggaraan yang lebih baik, profesional, terbebas dari kasus hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah, dan itu semua harus berbasiskan kepada prinsip yang “halal” dan dilakukan dengan “bil halal”. Agar tak terjadi lagi kasus Menteri Agama yang bermasalah dengan KPK,” tutur HNW.

HWN mengungkapkan komitmen perbaikan penyelenggaraan haji juga dimulai oleh Muhammadiyah. Ketika KH A Dahlan melakukan tuntutan perbaikan penyelenggaraan Haji dengan Ordonansi Haji dengan kemudian membentuk Bagian Penolong Haji pada tahun 1922, yang langsung diketuai KH M Sudja.

Selain itu, Hidayat juga mengajak umat Islam untuk menjadikan momentum Halal bi Halal sebagai sarana memperkuat solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina, juga untuk menyelamatkan masjid Al Aqsha. Sikap yang dalam konteks Indonesia, ternyata juga diawali oleh kader muda Muhammadiyah yang nantinya menjadi Bapak Bangsa dan Pahlawan Nasional yaitu Abdul Kahar Mudzakkir.

Pada 1931, Abdul Kahar Mudzakkir masih berusia 24 tahun, tapi sudah dipercaya oleh Mufti Jerusalem asSayyid M Al Amin alHusaini, untuk memperjuangkan Palestina dan Masjid Al Aqsha dalam Konferensi Dunia Islam di Al Quds, di mana Kahar Mudzakkir bahkan dipercaya menjadi Katib/Sekretarisnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.