Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum: DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset

📅 Selasa, 05 Agu 2025, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkum: DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset Doc: Antara
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia mengatakan saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.

"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," ucap Supratman  di Jakarta, Senin (4/8).

Untuk itu, dirinya menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka Menkum tidak akan mempermasalahkannya.

Dikatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," ungkapnya.

Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Data Terbaru: Wisman China ...

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.