Benteng Baru Sistem Keuangan! BI Perkuat CCP demi Stabilitas Pasar
📅 Selasa, 05 Agu 2025, 12:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan komitmen BI dalam mendorong implementasi dan penguatan peran Central Counterparty (CCP) sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional.
Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi sektor keuangan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan manajemen risiko transaksi di pasar derivatif dan instrumen keuangan lainnya. Dengan keberadaan CCP, risiko sistemik yang berasal dari kegagalan lembaga keuangan dalam menyelesaikan kewajiban transaksi dapat diminimalisir melalui mekanisme kliring dan penyelesaian terpusat.
Inisiatif ini juga menunjukkan keselarasan kebijakan Bank Indonesia dengan standar internasional seperti yang ditetapkan oleh Financial Stability Board (FSB) dan Bank for International Settlements (BIS), dalam rangka memperkuat ketahanan pasar keuangan domestik terhadap volatilitas global.
Lebih lanjut, penguatan CCP dinilai strategis dalam memperdalam pasar keuangan dan mendukung integrasi sistem keuangan Indonesia dengan pasar global, sejalan dengan visi Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi dan pusat keuangan regional.
Melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (5/8), Destry mencatat transaksi yang dikliringkan melalui CCP menunjukkan tren peningkatan namun masih berpotensi untuk lebih meningkat dalam rangka mewujudkan pendalaman pasar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan rerata harian transaksi pasar valuta asing yang sebelumnya pada tahun 2020 hanya sekitar 3-4 miliar dolar AS per hari meningkat menjadi 10 miliar dolar AS per hari pada tahun 2025.
Penegasan komitmen penguatan CCP diwujudkan dalam tiga hal. Pertama, BI didukung mitra utama perbankan memperkuat permodalan CCP untuk meningkatkan keyakinan pelaku pasar serta mendukung keberlangsungan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan sistemik.
Kedua, BI memasukkan pengembangan CCP pada Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030, yang diintegrasikan dengan pengembangan aspek produk, harga, dan pelaku pasar keuangan.
Ketiga, BI terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan industri. Koordinasi intensif BI dilakukan dengan otoritas domestik termasuk OJK selaku otoritas yang mengatur perbankan dan margin untuk non-centrally cleared derivatives (NCCD), The International Swaps and Derivatives Association (ISDA), serta otoritas jurisdiksi lain seperti Eropa, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang guna memperoleh status recognized CCP dari jurisdiksi asing.
Di samping itu, koordinasi dan sinergi juga terus dilakukan dengan pelaku pasar dan asosiasi perbankan antara lain Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO).
Penguatan dan pengembangan CCP di Indonesia merupakan bentuk koordinasi kebijakan dalam kerangka twin-peak regulation antara BI dan OJK sebagai upaya penguatan infrastruktur pasar keuangan yang mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Adapun peran CCP sebagai pihak di tengah yang menjadi lawan transaksi di pasar uang dan pasar valas (PUVA) akan memitigasi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar.
Peran CCP tersebut penting untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar, serta partisipasi pelaku pasar yang lebih luas dalam mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan penguatan stabilitas sistem keuangan.
Implementasi CCP ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan juga merupakan mandat G20 OTC Derivatives Market Reform.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!