Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Investasi Properti di Yunani Buka Peluang Golden Visa untuk Investor RI

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Investasi Properti di Yunani Buka Peluang Golden Visa untuk Investor RI Doc: Antara
Ket. Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan golden visa di Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

Jakarta - Investor Indonesia memiliki peluang untuk mendapatkan izin tinggal di Uni Eropa, tepatnya Yunani, melalui program Greece Golden Visa dengan berinvestasi properti minimal 250 ribu euro atau sekitar Rp4,8 miliar.

Untuk membantu investor Indonesia memahami peluang tersebut, Internegri Migration bakal menggelar sesi informasi di Jakarta pada 4 dan 5 Agustus 2025.

“Roadshow ini bertujuan memberikan wawasan langsung kepada investor Indonesia mengenai program residensi melalui investasi (residency-by-investment) di Yunani,” kata Direktur Internegri Migration Georgina Mieke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/7).

Golden Visa merupakan program izin tinggal selama lima tahun bagi warga negara non-Uni Eropa tanpa kewajiban tinggal di Yunani.

Pemegang visa hanya perlu hadir sebanyak minimal satu kali dalam lima tahun untuk keperluan biometrik. Izin ini juga berlaku untuk pasangan, anak di bawah usia 21 tahun, serta orangtua kedua belah pihak.

Dalam hal ini, Internegri Migration bekerja sama dengan International Property Settlements (IPS) Singapore, pengembang properti Lux and Easy dari Yunani, dan firma hukum berbasis di Athena yaitu Machas Law Firm.

Para investor bisa berkonsultasi serta mendapatkan akses ke unit siap huni di Kota Athena dan Thessaloniki yang bisa menjadi objek investasi, dengan proyeksi imbal hasil sewa 4-5 persen per tahun.

Investor juga bisa mendapatkan pendampingan hukum untuk uji kelayakan atau due diligence properti, pembahasan pajak untuk properti di Yunani, serta pengajuan Greece Golden Visa.

Sebagai informasi, Indonesia juga memiliki program Golden Visa yang diresmikan oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.

Visa jenis ini bertujuan memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia, yakni 5 dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.

Selain itu, manfaat lainnya yang diberikan kepada pemegang Golden Visa, di antaranya akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024 dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.