Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan dari Seluruh Tindak Pidana

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 22:31 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.

Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 tipikor juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/7/2025).  

*dari berbagai sumber

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
Luar Negeri
Afrika Selatan Potong Pajak...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.