Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Bandung Komit Perluas Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

📅 Rabu, 30 Jul 2025, 00:45 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung Komit Perluas Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan RJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) 2025–2045 dan menargetkan cakupan 61,26% pada tahun 2025 dan 84,06% pada tahun 2045.

“Pemkot Bandung telah mendaftarkan 13.626 tenaga non-ASN dan 11.524 ketua RT dan RW ke dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Alhamdulillah, seluruh ketua RW sudah terdaftar,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Selasa (29/7).

Wakil Wali Kota Erwin menyatakan itu saat mengikuti wawancara daring (online interview) dalam rangka Penilaian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 untuk periode penilaian Januari hingga Desember 2024.

Menurut Wakil Wali Kota Erwin, perlindungan akan diperluas untuk mencakup sekretaris dan bendahara RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, LPM, dan tenaga masyarakat yang terlibat dalam pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, turut memberikan paparan komprehensif terkait capaian, regulasi, dan rencana strategis Pemkot dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Visi Kota Bandung adalah mewujudkan kota yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini masuk ke dalam misi pertama, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kualitas hidup warga,” ucap dia.

Ia menjelaskan, dari total penduduk Kota Bandung sebanyak 2.591.763 jiwa, terdapat angkatan kerja sebanyak 1.354.881 jiwa yaitu 800.979 bekerja secara formal dan 453.592 secara informal.

Pemkot Bandung Berkomitmen Perluas Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial KetenagakerjaanKota Bandung telah memiliki sejumlah kebijakan, di antaranya, Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perwal No. 34 Tahun 2023 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW, dan Surat Edaran Disnaker tentang pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021.

Berdasarkan data hingga 28 Juli 2025, dari target 992.730 pekerja yang berhak dilindungi, baru 361.648 (36,43%) yang telah masuk dalam program. Sedangkan pekerja formal yang terlindungi: 315.062 (52,72%) dan pekerja informal yang terlindungi: 46.586 (11,79%).

Zul sapaan akrab Iskandar Zukarnain menekankan bahwa tantangan terbesar justru ada pada sektor informal yang masih rendah tingkat partisipasinya.

Zul juga menunjukkan dokumentasi pemberian santunan kematian yang telah diserahkan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan regulasi yang relatif lengkap dan komitmen yang kuat, kami berharap capaian jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung dapat terus meningkat, terutama pada sektor informal,” pungkas Zul. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.