Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Prabowo Tegaskan: Pasal 33 UUD 1945 Milik Rakyat, Bukan Konglomerasi!

📅 Kamis, 24 Jul 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Prabowo Tegaskan: Pasal 33 UUD 1945 Milik Rakyat, Bukan Konglomerasi! Doc: Antara
Ket. Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam (23/7).

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menekankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi tujuan bernegara, disusun berdasarkan azas perekonomian kekeluargaan, bukan konglomerasi.

Dalam sambutannya pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu (23/7) malam, Presiden Prabowo mengajak para hadirin mencermati Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya juga diangkat oleh Wakil Presiden Ke-13 RI, Ma'ruf Amin pada sambutannya.

"Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi. Azas keluarga, azas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga," kata Prabowo.

Menurut Kepala Negara, azas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi, termasuk ekonomi neoliberal.

Presiden mengatakan bahwa jika pada masa ekonomi neoliberal, segelintir orang terutama pada masyarakat kelas atas akan bertambah kaya, dan kekayaan itu lama-kelamaan akan "menetes" atau menurun pada masyarakat kelas bawah.

"Di masa neoliberal ini menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya. Menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah, tapi kenyataannya menetesnya lama banget. Menetesnya 200 tahun, udah mati kita semua itu. Jadi itu enggak bener," kata Prabowo seraya berkelakar.

Sambutan Prabowo itu pun langsung disambut oleh sorak sorai hadirin, seraya mengamini pernyataan itu.

Dalam pidatonya, Prabowo mengajak hadirin untuk menyimak Pasal 33 yang berbunyi sederhana, namun menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, tidak ada kemiskinan dan kelaparan.

Menurut Presiden, demokrasi merupakan hal yang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak menjawab kebutuhan dasar rakyat.

"Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya," kata Presiden.

Oleh karena itu, Kepala Negara kembali mengingatkan tentang tujuan bernegara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Adapun Pasal 33 UUD 45 yang terdiri atas empat ayat mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia, di antaranya berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Ayat lain yang diatur dalam Pasal 33 UUD 45: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:

Warga Hadapi Paparan Debu Akibat Musim Kemarau

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Megapolitan
Permintaan Pohon Panjat Pin...

BTN dan BRIN Bangun Kolaborasi Pacu Inovasi

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
BTN dan BRIN Bangun Kolabor...
Megapolitan
 Heboh, Gedung Bapenda DKI ...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.