Pinjol Makin Deras, OJK Catat Pembiayaan Capai Rp107 Triliun
📅 Senin, 05 Okt 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) tumbuh 22,07 persen year on year (yoy) mencapai Rp106,94 triliun hingga periode Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa profil risiko industri pinjaman daring tetap terkendali di tengah pertumbuhan tersebut.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat berada di posisi 4,73 persen," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10).
Kemudian, OJK juga mencatat jumlah pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) tumbuh 1,68 persen (yoy) menjadi Rp514,08 triliun hingga Agustus 2026.
Agusman mengatakan pertumbuhan pembiayaan multifinance tersebut didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 5,4 persen (yoy).
Adapun, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,04 persen dan NPF Net sebesar 0,83 persen.
Selanjutnya, OJK mencatat pembiayaan modal ventura tumbuh 1,05 persen (yoy) menjadi Rp16,50 triliun pada Agustus 2026.
Dari sektor pegadaian, penyaluran pembiayaan melonjak 44,60 persen (yoy) menjadi Rp156,61 triliun pada Agustus 2026, yang didominasi oleh produk gadai sebesar Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.
Sementara itu, penyaluran pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menurun 0,33 persen (yoy) menjadi Rp1,05 triliun, meski simpanannya tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp0,63 triliun.
Agusman memproyeksikan kinerja industri perusahaan pembiayaan akan tetap tumbuh positif kisaran 2- 4 persen hingga akhir 2026, di tengah meningkatnya tekanan perekonomian global yang berdampak pada melambatnya penjualan kendaraan motor dan pembiayaan investasi.
Sebagai upaya memperkuat industri PVML, Ia mengatakan OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana.
“Langkah ini dilakukan melalui penguatan mitigasi risiko serta perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana,” ujar Agusman.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun RP ADK terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Terkait pemenuhan kewajiban permodalan, Agusman mengungkapkan terdapat 10 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Selain itu, sebanyak tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!