Jaga Kepercayaan Publik, Pansel LPS Diminta Memilih Calon DK yang Independen, Kompeten dan Sudah Teruji
📅 Senin, 21 Jul 2025, 10:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA- Proses pemilihan Anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) mendapat perhatian publik. Hal itu karena fungsi LPS yang sangat vital dalam sistem keuangan yakni sebagai penjamin dana pihak ktiga (DPK) perbankan dan ke depan diperluas sebagai lembaga penjamin polis asuransi.
Dengan posisi dan tugas LPS menjamin kepercayaan nasabah itulah, mendorong publik sangat concern pada para calon pemimpin di lembaga tersebut. Mereka pada umumnya menyuarakan agar independensi lembaga tersebut dijaga dan tidak terkooptasi dari Pemerintah dan otoritas lembaga keuangan lainnya.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti kepada wartawan, di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS yang sedang dilaksanakan Panitia Seleksi (Ponsel LPS) harus dikawal dan diawasi publik secara terbuka.
Salah satunya tidak memprioritaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner dari latar belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya ketiga institusi tersebut sudah masing-masing terwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Ex Officio di tubuh DK LPS.
“Tugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian,” kata Esther.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam proses rekrutmen dan assessment di tubuh LPS, memang sudah seharus berdasarkan kompetensi dan integritas. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya.
“Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience nya,” kata Esther.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) DK LPS pada akhir pekan lalu, telah mengumumkan 12 kandidat yang lolos dalam seleksi tahap pertama uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk periode masa jabatan 2025–2030, dari 26 nama yang sebelumnya lolos seleksi administratif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa ke-12 nama tersebut berasal dari beragam latar belakang profesional di sektor keuangan, perbankan, akademisi, dan pengawasan lembaga negara. Proses seleksi dilakukan secara ketat guna menjaring sosok-sosok yang berkompeten dan berintegritas dalam mengemban tugas strategis di tubuh LPS.
Muatan Politis
Dalam kesempatan terpisah, peneliti ekonomi Celios, Nailul Huda menambahkan, sesuai dengan Bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Dewan Komisioner LPS sendiri yang juga terdiri dari Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24, tahun 2004 tentang LPS.
“Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik,” katanya.
Namun sayangnya, lanjut Huda, saat ini penunjukkan komisioner sering kali ada muatan politisnya. “Akibatnya perwakilan pemerintah cukup banyak. Pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh pemerintah,” kata Nailul.
Beberapa waktu lalu, perihal independensi LPS juga menjadi sorotan lantaran banyak calon Ketua dan Dewan Komisioner LPS yang masih aktif di industri ikut dalam konstelasi.Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS Pasal 67 huruf I berbunyi ‘Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung’.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!