Penyelundupan Balpres Terbongkar, Impor Ilegal Tekan Industri Tekstil
📅 Rabu, 24 Jun 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiJakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi penyelundupan pakaian bekas (balpres) dari dua kasus berbeda di Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Seperti dikutip dari Antara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6), menyampaikan bahwa hingga 22 Juni 2026, hasil pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar 37,5 miliar rupiah.
“Ini merupakan hasil penindakan dari dua kasus, di Jakarta dan Kalimantan Selatan,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer di kapal tersebut, 46 kontainer dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
Hasil temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dalam operasi pada 19–21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, petugas kembali mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai 16,48 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Purbaya menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak terkait kepemilikan kontainer di Jakarta.
Kementerian Keuangan juga tidak menghitung potensi kerugian negara dari bea masuk maupun pajak impor karena pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Meski demikian, peredaran pakaian bekas impor ilegal dinilai dapat menimbulkan dampak immaterial, seperti potensi gangguan kesehatan akibat bakteri atau virus, serta merusak citra bangsa dan mengganggu industri tekstil nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Praktik ini juga berpotensi mengurangi pangsa pasar produk pakaian dalam negeri,” ujar Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana memusnahkan seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut. Purbaya menyebut keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan pelaku industri yang sebelumnya diharapkan dapat memanfaatkan barang tersebut, namun tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Produk Lokal
Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi memberikan pandangan berbeda terkait penanganan kasus ini. Pengamat Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Prof. Ida Bagus Raka Suardana, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak lebih tinggi terhadap usaha pakaian bekas serta memastikan legalitas usaha para pelaku agar penindakan tidak semata-mata berujung penyitaan.
“Bila perlu pajak ditinggikan agar bersaing dengan produk lokal,” kata Raka Suardana.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira, menyarankan adanya solusi transisi bagi pedagang kecil, termasuk kemungkinan distribusi pakaian bekas hasil sitaan kepada korban bencana atau masyarakat miskin, serta penguatan dukungan bagi pelaku usaha agar beralih ke produk lokal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!