Jaga Kepercayaan Publik, Pansel LPS Diminta Memilih Calon DK yang Independen, Kompeten dan Sudah Teruji
📅 Senin, 21 Jul 2025, 10:10 WIB | Oleh: Tim RedaksiNamun, dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan, calon tidak boleh menjadi “konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan”.
Di sisi lain, independensi LPS juga menjadi sorotan, setelah misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan No. 85/PUU-XXII/2024 menegaskan independensi LPS dengan membatalkan frasa “persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 86 UU P2SK dan mengalihkannya kepada DPR dalam dua tahun.
Keputusan itu memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPS bebas intervensi eksekutif. MK menilai kemandirian mutlak agar LPS efektif menjamin simpanan dan menjaga stabilitas keuangan, sejalan dengan prinsip IADI. UU P2SK juga memerintahkan pembentukan Badan Supervisi LPS guna memperkuat akuntabilitas di bawah pengawasan DPR.
Senada dengan itu, Guru Besar Bidang Ilmu Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), sekaligus Ketua Asosiasi Dosen Akuntansi Sektor Publik (APSAE) Dian Anita Nuswantara mengatakan, independensi LPS merupakan kebutuhan yang mutlak. Ini lantaran menyangkut kepercayaan dan kredibilitas perbankan di mata nasabah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kredibilitas perbankan sangat sensitif dengan persoalantrust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya,” kata Dian.
Menurutnya, jika nasabah mencium kerentanan dalam penjaminan uang mereka, bisa menjadi isu yang merembet ke mana-mana. Ujung-ujungnya, kata Dian, perbankan bisa guncang dan stabilitas keuangan terganggu jika sampai terjadi rush.
Maka penting buat semua pihak untuk memastikan indepensensi LPS dalam menilai dan mengambil keputusan, dalam fungsinya menjamin simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Harus bebas intervensi termasuk pemerintah. Supaya keputusan-keputusan yang diambil objektif dan profesional. Memang di sisi lain LPS harus diawasi untuk mereka menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjalankan tugasnya transparan dan akuntabel,” pungkas Dian.
Berikut daftar lengkap 12 orang yang lolos seleksi tahap pertama calon Ketua dan Anggota DK LPS, disusun berdasarkan urutan alfabet:
1. Agresius R. Kadiaman – Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
2. Ary Zulfikar – Direktur Eksekutif Hukum, LPS
3. Dwityapoetra Soeyasa Besar – Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, LPS
4. Ferdinan Dwikoraja Purba – Komisaris Independen, PT Asuransi Jasa Tania Tbk
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!