Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ICJ akan Keluarkan Putusan Penting terkait Perubahan Iklim, Efektifkah?

📅 Senin, 21 Jul 2025, 11:07 WIB | Oleh:
ICJ akan Keluarkan Putusan Penting terkait Perubahan Iklim, Efektifkah? Doc: The Conversation
Ket. Para hakim Mahkamah Pidana Internasional membuka forum dengar pendapat tentang perubahan iklim pada Desember 2024.

DEN HAAG - Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Rabu (23/7) akan menyerahkan cetak biru hukum global yang penting untuk menanggulangi perubahan iklim, yang juga menetapkan tanggung jawab para pencemar utama terhadap negara-negara yang paling menderita.

Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) telah ditugaskan untuk menyusun kewajiban negara-negara untuk mencegah perubahan iklim dan konsekuensi bagi para pencemar yang emisinya telah merusak planet ini.

Para ahli mengatakan ini adalah yang paling signifikan dari serangkaian putusan terkini tentang perubahan iklim dalam hukum internasional, dengan dampak potensial yang besar bagi negara dan perusahaan di seluruh dunia.

Negara-negara yang rentan terhadap iklim dan kelompok-kelompok kampanye berharap hal ini akan memiliki konsekuensi hukum yang luas dalam perang melawan perubahan iklim, menyatukan hukum yang ada, membentuk undang-undang nasional dan internasional, dan berdampak pada kasus pengadilan saat ini.

"Ini akan menjadi kompas yang dibutuhkan dunia untuk memperbaiki arah," kata Vishal Prasad, direktur Pacific Islands Students Fighting Climate Change.

"Ini akan memberi kekuatan baru bagi litigasi iklim, menginspirasi kebijakan nasional yang lebih ambisius, dan membimbing negara-negara menuju keputusan yang menegakkan kewajiban hukum mereka untuk melindungi manusia dan planet," kata Prasad.

Namun, beberapa kritikus berpendapat putusan itu tidak akan berdaya, karena pendapat penasihat ICJ tidak mengikat dan pencemar besar dapat memilih untuk mengabaikannya begitu saja.

Tindakan dan Kelalaian

PBB, yang didorong oleh negara kepulauan kecil Vanuatu, meminta pengadilan untuk menjawab dua pertanyaan.

Pertama, apa kewajiban negara berdasarkan hukum internasional untuk melindungi iklim bumi dari emisi gas rumah kaca yang mencemari?

Kedua, apa konsekuensi hukum bagi negara yang "melalui tindakan dan kelalaiannya telah menyebabkan kerusakan signifikan pada sistem iklim dan bagian lingkungan lainnya?"

Pertanyaan kedua secara eksplisit dikaitkan dengan kerusakan yang disebabkan perubahan iklim terhadap negara-negara kecil dan lebih rentan serta penduduknya.

Hal ini berlaku bagi negara-negara yang menghadapi bencana cuaca yang semakin merusak dan khususnya bagi negara-negara kepulauan yang terancam oleh naiknya permukaan air laut seperti di Samudra Pasifik.

Daud Melawan Goliat

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
Jadi Perhatian Internasional: Media Asing Ramai-ramai Soroti Keracunan MBG di Sidoarjo, Dugaan Masalah pada Distribusi

Jadi Perhatian Internasional: Media Asing Ramai-ramai Soroti Keracunan MBG di Sidoarjo, Dugaan Masalah pada Distribusi

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.