Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pilkada Langsung

📅 Jumat, 03 Jul 2026, 03:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pilkada Langsung Doc: Antara
Ket. Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama jajaran pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

JAKARTA - DPR RI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah atau pilkada yang harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Untuk itu, DPR RI akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menghormati putusan itu, meskipun sebelumnya fraksi partai politiknya mendukung jika pilkada dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD.

Pihaknya juga akan melihat perkembangan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta perkembangan pendapat-pendapat yang berkembang pada saat pembuatan revisi undang-undang. “Pembuat undang-undang kan masih menyikapi putusan ini, apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut,” kata Cucun.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. “Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Peningkatan Kualitas

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan MK mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat merupakan momentum untuk membangun desain demokrasi sehingga semakin berkualitas.

Edo, sapaan akrabnya, mengatakan desain demokrasi Indonesia perlu dibangun lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Edo menghormati putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin (29/6) tersebut. Putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat harus dihormati serta dijadikan rujukan oleh penyelenggara negara. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival

Destinasi Labuan Bajo Tercemara dan Rusak Akibat Penipuan

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Destinasi Labuan Bajo Terce...

Petugas BPK Terima Uang dalam Kasus Kereta Api

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Petugas BPK Terima Uang dal...
Megapolitan
Emas Indonesia Diduga Bakal...

SD dan SMP Demak Akan Menjadi Sekolah Inklusif

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
SD dan SMP Demak Akan Menja...

Bandar Asing Produksi Etomidate, Akhirnya Digerebek

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bandar Asing Produksi Etomi...
Olahraga
Elena Rybakina Tak Mampu Ad...

Kambing dan Domba Lokal Kaltim Akan Jadi Unggulan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kambing dan Domba Lokal Kal...
Rona
Sampah, Teknologi Pemusnah ...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.