Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Viral Buang Bayi di Pulogebang, Sepasang Kekasih Beda Usia Ditangkap di Cikarang karena Wajah Terekam CCTV

📅 Rabu, 16 Jul 2025, 14:00 WIB | Oleh:
Viral Buang Bayi di Pulogebang, Sepasang Kekasih Beda Usia Ditangkap di Cikarang karena Wajah Terekam CCTV Doc: antara foto
Ket. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7).

JAKARTA - Polisi menangkap sepasang kekasih beda usia yang membuang bayinya dalam keadaan hidup di depan rumah warga di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7) malam.

“Pelaku sudah kami tangkap dan tahan sebanyak dua orang berinisial HAA (perempuan/29) dan MR (laki-laki/20). Kami tangkap keduanya di daerah Cikarang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7).

Penemuan bayi laki-laki berusia sekitar tujuh hari di depan rumah warga di Pulogebang, Cakung tersebut terjadi pada Senin (14/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

Nicolas menjelaskan, video kejadian tersebut viral di sosial media. Lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung.

“Saat ditemukan bayi laki-laki tersebut, Kanit PPA Polres Jakarta Timur berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Cakung Jakarta Timur, lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut,” ujar Nicolas.

Tim gabungan langsung mengecek rekaman CCTV untuk melihat jelas wajah kedua pelaku. Lalu, tim langsung melakukan pengecekan di salah satu kontrakan di wilayah Cikarang. “Wajah pelaku dikenali, kami cek ke salah satu kontrakan dan selanjutnya kedua pelaku kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.

“Keduanya pun diancam kurungan penjara selama lima tahun karena sudah menelantarkan dan membuang anak,” katanya.

Viral di sosial media (medsos) penemuan bayi laki-laki dalam keadaan hidup di depan rumah warga di Pulogebang, Cakung, pada Senin (14/7) malam yang juga terdapat surat titipan yang menyebutkan nama pemilik rumah.

“Suratnya menyebut nama saya, intinya bilang titip sementara Pak H Tohir, minta agar bayi ini jangan dibawa ke panti asuhan. Katanya nanti akan diambil kembali,” kata pemilik rumah di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05 bernama Tohir di Jakarta Timur, Rabu.

Menurut Tohir, orang tua bayi tersebut masih warga sekitar karena dalam surat itu menyebut langsung nama dirinya.

Tohir menceritakan, saat itu dirinya hendak mengaji bersama sang istri. Lalu, mereka mendengar suara seperti anak kucing.

Setelah didengar lebih teliti, istrinya menyebut suara kucing tersebut mirip dengan tangisan bayi.

Tohir mengaku sempat menengok ke kanan dan kiri halaman rumahnya. Namun, tak ada orang yang mencurigakan atau tanda-tanda orang yang menyerahkan bayi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...

Kenaikan biaya harga pakan ayam

2 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

2 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
Ekonomi
Potensi komoditas kakao Jem...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.