Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamenaker Tegaskan Tak Menoleransi Praktik Penahanan Ijazah Karyawan

📅 Selasa, 15 Jul 2025, 21:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamenaker Tegaskan Tak Menoleransi Praktik Penahanan Ijazah Karyawan Doc: ANTARA
Ket. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, meninjau pengembalian ijazah milik salah seorang mantan pekerja di salah satu perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/7/2025).

MALANG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.

Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel Ebenezer di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/7), menyebut bahwa penahanan ijazah karyawan aktif maupun mantan pekerja merupakan bentuk tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran serius.

"Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam," kata Noel.

Pemerintah sejatinya sudah tegas melarang setiap perusahaan menahan ijazah karyawan, sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Pernyataan Noel itu sekaligus menindaklanjuti laporan dan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang yang menahan ijazah milik mantan pekerja.

Dalam sidaknya sore tadi, Wamenaker Noel didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Ia menyebut bahwa langkah mendatangi langsung perusahaan sebagaimana yang sudah dilakukannya merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat, khususnya para pekerja yang hak-haknya terlanggar.

"Kami ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat," ucapnya.

Noel menyatakan meminta kedua perusahaan agar segera mengembalikan ijazah milik eks pegawainya.

Manajemen perusahaan, kata dia, pun berkomitmen melakukan pengembalian ijazah yang sebelumnya sempat ditahan, tanpa membebani pihak pemilik.

"Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun," ujarnya.

Selain itu, dia mengapresiasi upaya penanganan kasus penahanan ijazah yang telah dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian juga memuji sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen kedua perusahaan dalam merespons persoalan ini.

"Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya," kata Noel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.