Peduli Warga Miskin Ekstrem, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua untuk Masyarakat Kurang Mampu dan Ojol
📅 Senin, 14 Jul 2025, 10:15 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Koran Jakarta/ Selocahyo
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengatakan, untuk itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Wajib pajak Jawa Timur mendapat perhatian khusus dari Ibu Gubernur insentif pajak yang luar biasa. Untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari nafkah," ungkapnya di Surabaya, Senin (14/7).
"Jadi bukan dendanya saja tapi juga tunggakan pokoknya."
Secara terpisah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keringanan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujarnya.
Dia mengatakan kebijakan ini ia ambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.
Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai 500.000 rupiah Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.
"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 , jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" terang Khofifah.
Khofifah optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 194.669.313.368,00 rupiah.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar 1.190.207.491,00 rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 2.888.471.543,00 rupiah.
Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar 8.910.649.388,00 rupiah, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 29.534.527.222,00 rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!