Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Transaksi Bansos untuk Judol Capai Rp957 Miliar

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Transaksi Bansos untuk Judol Capai Rp957 Miliar Doc: Antara
Ket. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.

PPATK menemukan nilai transaksi bansos yang digunakan untuk judi online mencapai 957 miliar rupiah.

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa nilai transaksi bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk judi online (judol) mencapai 957 miliar rupiah.

Kementerian Sosial (Kemensos) dan PPATK terus menganalisis dan memadankan data seluruh rekening bansos yang disalurkan melalui Kemensos.

Pada pertengahan tahun 2025 ini, dilakukan analisis pada 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol tahun 2024, dan ditemukan ada sebanyak 571.410 NIK yang sama.

“Sebanyak dua persen orang penerima bansos merupakan pemain judol tahun 2024 dan terdapat 7,5 juta transaksi dengan nilai 957 miliar rupiah,” ujar Mensos Saifullah Yusuf yang biasa disapa Gus Ipul di Jakarta, Kamis (10/7).

Mensos juga mengemukakan dari subsidi sosial dan bansos pada tahun 2025 yang nilainya lebih dari 500 triliun rupiah, ditemukan sebagian ditengarai tidak tepat sasaran, bahkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako ditengarai 45 persen tidak tepat sasaran.

“Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 43 persen tidak tepat sasaran, bantuan LPG 60 persen tidak tepat sasaran, BBM 82 persen, bahkan listrik lebih dari 50 persen,” ucap Mensos.

Data DTSEN

Untuk itu ia menegaskan pemerintah terus memperbaiki sasaran penerima bansos dan penyaluran bansos kini tidak dilakukan selain dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Kemensos atas arahan Presiden terus berkonsolidasi, baik di dalam maupun di luar, apalagi ada penerima bansos yang sampai 10-15 tahun. Maka dari itu kita terus melakukan ground check,” kata Mensos Saifullah Yusuf.

Mensos juga terus mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menggunakan data selain DTSEN untuk mencegah penggunaan bansos untuk judol kembali terulang.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa ratusan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) hingga pendanaan terorisme.

“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia lantas berkata,”Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme.”

Hal itu disampaikannya merespons temuan 571.410 NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024. “Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.