Trump Umumkan Tarif Baru untuk 8 Negara, Brasil Dikenai Tarif 50%
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 14:30 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: X - The White House
WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor baru terhadap delapan negara. Negara-negara tersebut yakni Brasil, Sri Lanka, Aljazair, Brunei, Irak, Libya, Moldova, dan Filipina, dikutip dari Al Jazeera, Kamis (10/7).
Langkah ini disampaikan lewat surat resmi yang dikirim ke lebih dari 20 negara sepanjang pekan ini. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 20-50 persen tergantung pada negara yang bersangkutan.
Filipina dikenakan tarif sebesar 20 persen; sementara Brunei, Libya, dan Moldova menerima tarif 25 persen. Aljazair, Sri Lanka, dan Irak mendapat tarif sebesar 30 persen. Sementara itu, Brasil menjadi negara dengan beban tarif tertinggi, yaitu 50 persen.
Trump mengunggah surat-surat tarif tersebut di platform media sosial Truth Social. Unggahan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa negosiasi 90 hari yang sebelumnya dimulai dengan tarif dasar sebesar 10 persen. Negara-negara masih diberi waktu tambahan untuk bernegosiasi hingga tenggat 1 Agustus.
Namun, Trump menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu lebih lanjut bagi negara-negara yang telah menerima surat tersebut. Langkah pengenaan tarif ini dinilai sebagai upaya Trump untuk menekan negara-negara tersebut agar menyepakati perjanjian dagang baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejauh ini, pemerintahan Trump baru menyelesaikan dua kesepakatan dagang, yaitu dengan Inggris dan Vietnam. Namun sejumlah negosiasi perdagangan global masih berlangsung dan diperkirakan akan terus memengaruhi arah kebijakan ekonomi AS ke depan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!