Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pram Beberkan Alasan Golf Tak Kena Pajak Hiburan seperti Padel

📅 Senin, 07 Jul 2025, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," kata Andri.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.

Andri pun mengatakan pajak PBJT PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini.

Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak. "Nanti kalau ada objek lainnya yg memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," kata Andri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Rancangan Umum Sementara Pr...

Ekspor Jakarta Tumbuh 4 Persen Lebih

32 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Ekspor Jakarta Tumbuh  4 Pe...
Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.