Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pram Beberkan Alasan Golf Tak Kena Pajak Hiburan seperti Padel

📅 Senin, 07 Jul 2025, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pram Beberkan Alasan Golf Tak Kena Pajak Hiburan seperti Padel Doc: Antara
Ket. Pegolf Kanada, Richard T.Lee saat tampil di putaran kedua BNI Indonesian Masters 2024 di Royale Golf Jakarta, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan olahraga golf tak dikenakan pajak hiburan seperti renang, tenis, bola voli, basket, bulutangkis dan padel.

“Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,” kata Pramono di Jakarta Timur, Senin (7/7).

Pramono menjelaskan olahraga renang, basket hingga padel dikenakan pajak bukan atas keinginan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono mengatakan, pajak tersebut telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta hanya menerapkan peraturan yang ada.

"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21 termasuk tenis, renang, basket, bola voli dan padel,” kata Pramono.

Pramono mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal.

Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," kata Andri.

Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.