Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hindari Sanksi, BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu. Jangan Telat!

📅 Sabtu, 05 Jul 2025, 12:36 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Hindari Sanksi, BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu. Jangan Telat! Doc: istimewa
Ket. Hingga tahun 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID dengan total PNBP mencapai lebih dari Rp.165 Miliar dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengimbau perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sampai masa berlakunya habis. 

Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku" ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana di Jakarta, Sabtu (5/7).

KKP bersama MIND ID telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan PKKPRL dan laporan tahunan pemanfaatan ruang laut bersama Grup MIND ID di Jakarta pada Rabu 2 Juli lalu.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta/hari. Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Berkekuatan Hukum Tetap

Lebih jauh Kartika juga menekankan penyelenggaran penataan ruang laut telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mulai tingkat nasional hingga provinsi.

“Dengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,” jelasnya.

Guna membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan KKPRL, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea https://e-sea.kkp.go.id/ yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.

Hingga tahun 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari 165 Miliar yang berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berada di darat.

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa aspek kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut menjadi hal yang sangat krusial bagi keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan.

“Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID dapat selaras dengan tujuan pemerintah yakni memaksimalkan nilai manfaat ruang laut dan aspek lingkungan, sosial serta kontribusi terhadap perekonomian,” ujarnya.

Diakuinya, pendampingan KKP sangat membantu dalam menerapkan prinsip good mining practice di seluruh rantai proses industri pertambangan dan hal ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan sektor industri. Pihaknya juga berharap sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam rangka mendukung pencapaian asta cita khususnya hilirisasi dan industrialisasi mampu memberikan nilai lebih pada perekonomian Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.