Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hindari Sanksi, BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu. Jangan Telat!

📅 Sabtu, 05 Jul 2025, 12:36 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Hindari Sanksi, BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu. Jangan Telat! Doc: istimewa
Ket. Hingga tahun 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID dengan total PNBP mencapai lebih dari Rp.165 Miliar dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengimbau perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sampai masa berlakunya habis. 

Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku" ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana di Jakarta, Sabtu (5/7).

KKP bersama MIND ID telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan PKKPRL dan laporan tahunan pemanfaatan ruang laut bersama Grup MIND ID di Jakarta pada Rabu 2 Juli lalu.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta/hari. Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Berkekuatan Hukum Tetap

Lebih jauh Kartika juga menekankan penyelenggaran penataan ruang laut telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mulai tingkat nasional hingga provinsi.

“Dengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,” jelasnya.

Guna membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan KKPRL, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea https://e-sea.kkp.go.id/ yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.

Hingga tahun 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari 165 Miliar yang berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berada di darat.

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa aspek kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut menjadi hal yang sangat krusial bagi keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan.

“Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID dapat selaras dengan tujuan pemerintah yakni memaksimalkan nilai manfaat ruang laut dan aspek lingkungan, sosial serta kontribusi terhadap perekonomian,” ujarnya.

Diakuinya, pendampingan KKP sangat membantu dalam menerapkan prinsip good mining practice di seluruh rantai proses industri pertambangan dan hal ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan sektor industri. Pihaknya juga berharap sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam rangka mendukung pencapaian asta cita khususnya hilirisasi dan industrialisasi mampu memberikan nilai lebih pada perekonomian Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.