Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementan Tindak Tegas Pelanggar Komitmen Harga Ayam Hidup

📅 Jumat, 04 Jul 2025, 20:48 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kementan Tindak Tegas Pelanggar Komitmen Harga Ayam Hidup Doc: Kementan
Ket. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar komitmen harga minimal ayam hidup (livebird) 18.000 rupiah per kilogram (kg)

MALANG— Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di sektor perunggasan.

Dalam pemantauan lapangan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (4/7), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar komitmen harga minimal ayam hidup (livebird) 18.000 rupiah per kilogram (kg).

“Kami telah menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp18.000/kg. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, di hadapan para peternak dan pemangku kepentingan perunggasan Jawa Timur. 

Ia menegaskan bahwa komitmen harga tidak sekadar persoalan angka, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak rakyat. 

“Komitmen harga ini bukan sekadar angka teknis, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak. Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” ujar Agung. 

Berdasarkan perhitungan Kementerian Pertanian, penerapan harga minimal Rp18.000 per kilogram berpotensi menyelamatkan peternak di Pulau Jawa dari kerugian lebih dari Rp1 triliun per bulan. Asumsi kalkulasinya adalah selisih harga LB Rp3.000/kg dengan produksi bulanan sekitar 38 juta ekor di Pulau Jawa. 

Gandeng Satgas

Kementan bersama Satgas Pangan POLRI terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan komitmen harga ini, melalui monitoring dan evaluasi terpadu. Pemerintah juga tengah menyusun skema sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk penundaan rekomendasi bahan baku pakan. 

“Temuan dari Kementerian sudah dilakukan sanksi administrasi. Nanti akan kita pelajari apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata AKP Ahmadi, anggota Satgas Pangan POLDA Jatim. Ia menambahkan, bila ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Pinsar Jatim, serta para peternak mandiri. 

Kholik, seorang peternak mandiri asal Malang, menyampaikan harapannya agar pemerintah terus berpihak kepada peternak rakyat. 

“Saya terima kasih kepada pemerintah sampai Pak Dirjen mau turun. Ini menunjukkan pemerintah benar-benar serius menangani kesulitan rakyat,” ujar Kholik. 

Kementan mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi demi menjaga ekosistem perunggasan yang adil dan berkelanjutan. 

“Ketahanan pangan tidak akan tercapai jika peternaknya terus merugi. Kami hadir di lapangan untuk memastikan ekosistem usaha unggas sehat, transparan, dan berpihak,” kata Agung menutup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.