Kejadian Unik, Dua Gajah Menjadi Warga Kehormatan dan Diberi KTP
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 14:35 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
PEKANBARU – Ini kejadian unik. Ada dua gajah diberi kartu tanda penduduk (KTP). Pemerintah Provinsi Riau memberikan KTP kepada dua anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Keduanya bernama Domang dan Tari. Mereka juga diberi status warga kehormatan. KTP sebagai simbol perlindungan dan pelestarian satwa.
Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru, mengatakan pemberian KTP tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan satwa liar yang menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Nanti Domang dan Tari kita kasih kartu tanda penduduk. Mereka juga warga kita. Kita harus hidup berdampingan dengan semua ekosistem, karena kita ini mutualisme. Menjaga alam sama saja dengan menjaga diri sendiri,” kata Wahid usai apel peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Pemberian KTP bagi Domang dan Tari diharapkan menjadi simbol kesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi satwa liar serta mendukung upaya pelestarian lingkungan demi keberlangsungan generasi mendatang.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan, Domang dan Tari diangkat sebagai simbol perjuangan bersama untuk melestarikan hutan dan satwa liar di Riau. Menurutnya kedua anak gajah ini sebelumnya telah mengalami pengusiran yang panjang akibat kerusakan habitat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Domang dan Tari tidak bisa membuat petisi atau menyuarakan ketidakadilan yang mereka terima. Mereka kita jadikan simbol, agar masyarakat lebih peduli terhadap kelestarian hutan,” ujar Herry.
Selain TNTN, lanjutnya Polda Riau juga berkomitmen melindungi kawasan hutan lainnya seperti Bukit Tiga Puluh dan Taman Nasional Buki Zamrud. Dikatakan Irjen Herry, selama 2025 pihaknya telah menangani 25 laporan polisi terkait tindak pidana kehutanan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!